Ni Ketut Puji Astiti Laksmi & Rochtri Agung Bawono
PRODI ARKEOLOGI FIB UNUD
I PENDAHULUAN
Tulisan ini bertolak dari pesan yang disampaikan oleh Ninie Susanti, seorang epigraf senior yang juga merupakan Ketua Pusat Persatuan Ahli Epigrafi Indonesia (PAEI) untuk generasi penerus pada acara Seminar dan Workshop Nasional Epigrafi Indonesia tahun 2022 dalam artikelnya yang berjudul ”Epigrafi Sebagai Garda Depan Peradaban Indonesia”. Beliau menyatakan bahwa: a. untuk para ahli epigrafi Indonesia, mari terus bertekun mengkaji sumber-sumber tertulis Nusantara, khususnya prasasti, yang berisi pesan masa lalu leluhur bangsa sehingga dapat memberi kontribusi kepada ilmu lain untuk menjadi dasar pemikiran untuk menata masa depan kita; b. untuk para akademisi dari keilmuan lain, mari manfaatkan kearifan masa lalu untuk menjadi inspirasi menata kehidupan bangsa menjadi lebih baik di masa depan; c. untuk masyarakat umum dan generasi penerus bangsa, mari pelajari dan lanjutkan nilai-nilai penting yang tergambar dalam kearifan leluhur bangsa yang sudah terbukti merawat bangsa ini selama beberapa abad lamanya.
Kontribusi epigrafi dalam penelitian arkeologi khusus nya di Bali telah dibuktikan oleh epigraf senior yakni I Wayan Ardika dalam tulisannya yang berjudul ”Sumbangan Epigrafi dalam Penelitian Arkeologi”. Penelitian arkeologi di situs Sembiran, Pacung, dan Julah telah membuktikan bahwa teks prasasti dapat digunakan sebagai panduan untuk melakukan penelitian arkeologi. Teks prasasti Sembiran/Julah tampaknya merupakan postfactum bahwa kejadian yang telah terjadi sebelumnya kemudian dituliskan dalam prasasti. Temuan arkeologi di situs Sembiran dan Pacung yang tertua berasal dari 2150 tahun yang lalu atau 1000 tahun lebih tua dari data prasasti tersebut. Berdasarkan keberhasilan tersebut kemudian Ardika mempunyai motto: Prasasti di tangan kiri dan trowel atau cetok/sekop di tangan kanan untuk mengungkap data arkeologi di dalam tanah.
Mengaju pada pesan dan juga motto tersebut maka, bagaimana kontribusi prasasti sebagai acuan dalam penetapan situs cagar budaya, akan diuraikan secara ringkas berikut ini.
II PEMBAHASAN
Kampus Ilmu Budaya merupakan cikal bakal Universitas Udayana. Universitas Udayana merupakan kampus tertua di Bali. Pendiriannya diawali dengan terbentuknya Udayana Fakultas Sastra dan Budaya yang diresmikan secara langsung oleh P.J.M. Presiden Dr. Ir. Soekarno pada tanggal 29 September 1958 dan dibuka secara resmi oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Prijono. Berdasarkan tahun pendirian tersebut, Universitas Udayana, terutama Kampus Fakultas Sastra dan Budaya yang sekarang menjadi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sudah berusia lebih dari 50 tahun dan sesuai mandat Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sudah sepantasnya bukti-bukti pendirian tersebut didaftarkan sebagai cagar budaya untuk mendapatkan pelindungan secara hukum.
Undang-Undang No.11, tahun 2010 menyatakan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Pelestarian cagar budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Berdasarkan hal tersebut di atas, Fakultas Ilmu Budaya sebagai fakultas tertua atau cikal bakal Universitas Udayana merupakan cagar budaya yang wajib dilestarikan sehingga Fakultas Ilmu Budaya perlu ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai cagar budaya dapat dilakukan juga dengan berdasarkan landasan Undang – Undang No 5, tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan Nasional Indonesia dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan konstribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Undang-Undang No. 5, tahun 2017 menginspirasi, membuka peluang, dan sekaligus sebagai momentum sejalan dengan visi pembangunan 5 tahun Gubernur Bali periode 2018 – 2023 yakni “Nangun Sad Kertih Loka Bali”.
Sejalan dengan visi tersebut, upaya perlindungan, penyelamatan, pengamanan, pengelolaan, dan pelestarian, baik Kampus Fakultas Ilmu Budaya maupun Koleksi yang dimiliki oleh Kampus Fakultas Ilmu Budaya akan dapat terselenggara sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945 pasal 32, bahwa Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Benda Cagar Budaya menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Prasasti adalah salah satu benda cagar budaya di Kampus Fakultas Ilmu Budaya berhasil teridentifikasi dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya sekaligus sebagai dasar ditetapkannya Kampus Fakultas Ilmu Budaya sebagai situs cagar budaya peringkat Provinsi Bali. Dua (2) prasasti yang tersimpan di Fakultas Ilmu Budaya adalah sebagai berikut.
1. Prasasti Peresmian
Ukuran : Tinggi : 80 cm
Lebar : 100 cm
Tebal : –
Arah hadap : Selatan
Bahan : Marmer
Warna : Putih dan emas
Kondisi : Baik Deskripsi : Prasasti peresmian ini ditempel pada dinding tembok sisi utara dalam loby, tepatnya pada samping kanan pintu masuk menuju lantai dua. Prasasti dipahatkan menggunakan huruf latin secara berurutan terdiri dari enam baris tulisan.
(Sumber: Dok. Tim Panitia Penyusun, 2021)
Prasasti peresmian yang dapat dilihat di Fakultas Ilmu Budaya sekarang ini merupakan prasasti salinan atau tiruan (tinulad) yang dibuat ketika resmi menjadi bagian dari Universitas Airlangga pada tanggal 1 Januari 1959, yang ketika itu juga berubah nama menjadi Fakultas Sastra Udayana. Prasasti peresmian pada awalnya (yang asli gambar 2.2) terdiri dari tujuh baris tulisan.
(Sumber: Repro. Dokumen Milik I Gusti Putu Merta, 2021)
Perbedaan prasasti asli dan prasasti tinulad adalah sebagai berikut.
- Jumlah baris pahatan tulisan; pada prasasti asli terpahat tujuh baris tulisan latin berwarna emas sedangkan prasasti tinulad terpahat enam baris tulisan latin berwarna emas.
- Nama fakultas; prasasti asli terpahat FAKULTAS SASTRA DAN BUDAYA sedangkan prasasti tinulad terpahat FAKULTAS SASTRA UDAYANA.
- Tulisan UDAYANA pada prasasti asli di tulis pada baris paling atas dan terpisah dengan tulisan fakultas, sedangkan prasasti tinulad terpahat FAKULTAS SASTRA UDAYANA.
- Ukuran tulisan; pada prasasti asli ukuran tulisan berbeda-beda seperti tulisan diresmikan oleh, dibuka oleh, dan pada tanggal 29 September 1958 dipahatkan lebih kecil daripada tulisan UDAYANA, FAKULTAS SASTRA DAN BUDAYA, P. J. M. PRESIDEN R. I. Dr. Ir. SUKARNO, dan J. M. MENTERI P. P. DAN K. PROF. Dr. PRIJONO, sedangkan prasasti tinulad dipahat dengan ukuran tulisan yang sama.
- Penulisan gelar akademis; pada prasasti asli gelar dipahatkan dengan Dr. dan Ir., sedangkan pada prasasti tinulad dipahatkan DR. dan IR.
- Penulisan nama yang meresmikan, yaitu pada prasasti asli dipahatkan P. J. M. PRESIDEN R. I. Dr. Ir. SUKARNO, sedangkan pada prasasti tinulad dipahatkan P. J. M. PRESIDEN R. I. DR. IR. SOEKARNO.
(Sumber: Repro. Dokumen Milik I Gusti Putu Merta, 2021)
2. Prasasti Persembahan dan Panitia Persiapan Perguruan Tinggi Nusa Tenggara
- Ukuran
- Tinggi: 80 cm
- Lebar: 100 cm
- Tebal: –
- Arah hadap: Selatan
- Bahan: Marmer
- Warna: Putih dan emas
- Kondisi: Baik
- Deskripsi: Prasasti persembahan dan panitia persiapan perguruan tinggi Nusa Tenggara ini ditempel pada dinding tembok sisi utara dalam loby, tepatnya pada samping kiri pintu masuk menuju lantai dua. Prasasti dipahatkan menggunakan huruf latin secara berurutan terdiri dari 14 baris tulisan seperti berikut.
Panitia Persiapan Perguruan Tinggi Nusa Tenggara
(Sumber: Dok. Tim Panitia Penyusun, 2021)
Prasasti persembahan dan panitia persiapan perguruan tinggi Nusa Tenggara yang dapat dilihat sekarang ini merupakan prasasti salinan atau tiruan (tinulad). Kemungkinan prasasti itu dibuat ketika resmi menjadi bagian dari Universitas Airlangga pada tanggal 1 Januari 1959 yang ketika itu juga berubah nama menjadi Fakultas Sastra Udayana. Prasasti persembahan dan panitia persiapan perguruan tinggi Nusa Tenggara pada awalnya terdiri atas15 baris tulisan sebagai berikut.
Panitia Persiapan Perguruan Tinggi Nusa Tenggara yang Lama
(Sumber: Repro. Dokumen Milik I Gusti Putu Merta, 2021)
Perbedaan prasasti asli dan prasasti tinulad adalah sebagai berikut.
- Jumlah baris pahatan tulisan dalam prasasti asli 15 baris tulisan latin berwarna emas, sedangkan prasasti tinulad 14 baris tulisan latin berwarna emas.
- Nama fakultas dalam prasasti asli terpahat FAKULTAS SASTRA DAN BUDAYA, sedangkan prasasti tinulad terpahat FAKULTAS SASTRA UDAYANA.
- Tulisan UDAYANA pada prasasti asli di tulis pada baris paling atas dan terpisah dengan tulisan fakultas, sedangkan prasasti tinulad terpahat FAKULTAS SASTRA UDAYANA.
- Ukuran tulisan pada prasasti asli berbeda-beda seperti UDAYANA, FAKULTAS SASTRA DAN BUDAYA ukurannya lebih besar daripada tulisan DIPERSEMBAHKAN KEPADA RAKJAT INDONESIA, OLEH, PANITIA PERSIAPAN PERGURUAN TINGGI NUSA TENGGARA, sedangkan pada prasasti tinulad, tulisan dipahat dengan ukuran tulisan yang sama pada bagian kopnya dan tulisan nama-nama panitia persiapan ditulis dengan ukuran lebih kecil.
- Penulisan gelar pada prasasti asli dipahatkan dengan Dr, Ir, dan Drs., sedangkan pada prasasti tinulad dipahatkan DR., IR., DRS., dan DOKTOR.
- Penulisan nama-nama panitia seperti pada prasasti asli dipahatkan LET KOL MINGGU berubah pada prasasti tinulad menjadi LET. KOL. MINGGOE, T. M. DAUDSJAH menjadi TEUKU MOEHAMAD DAOEDSJAH, A. S. PELLO menjadi ALEXANDER STEPHANUS PELLO, I. G. P. MERTA menjadi I GUSTI PUTU MERTA, dan Dr. M. SUKARDJO MANGUNSUDIRO, menjadi DOKTER MAS SOEKARDJO MANGOENSOEDIRO. Mengenai penulisan nama yang paling menarik adalah A. A. B. SUTEDJA menjadi SUTEDJA. Nama-nama depan panitia lainnya pada prasasti tinulad ditulis lengkap dan tidak disingkat, sedangkan hanya nama depan SUTEDJA yang dihilangkan.
Fakultas Ilmu Budaya yang dulu bernama Udayana Fakultas Sastra dan Budaya pada tahun 2024 sudah berusia 66 tahun. Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan data prasasti yang tertempel pada dinding loby. Prasasti tersebut adalah prasasti peresmian yang memberikan informasi diresmikan oleh P. J. M. Presiden RI Dr. Ir. Soekarno dan dibuka oleh J. M. Menteri P. P dan K. Prof. Dr. Prijono pada tanggal 29 September 1958. Prasasti yang ditemukan sekarang merupakan prasasti tinulad yang kemungkinan dibuat pada tahun 1959 ketika Udayana Fakultas Sastra dan Budaya menjadi bagian dari Universitas Airlangga, sehingga berubah nama menjadi Fakultas Sastra Udayana dan/atau ketika berdirinya Universitas Udayana pada tahun 1962 sekaligus menyebabkan Fakultas Sastra Udayana menjadi bagian dari Universitas Udayana. Fakultas Ilmu Budaya, baik berdasarkan bukti artefaktual maupun sejarah memiliki nilai penting sejarah karena dapat memberikan gambaran cakal bakal berdirinya universitas negeri di Pulau Bali. Nilai penting sejarah di dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 menjadi bobot yang sangat diperhitungkan.
III PENUTUP
Prasasti menjadi bukti yang mempunyai bobot significance dari peristiwa yang terjadi pada masa lampau. Kampus Fakultas Ilmu Budaya dapat ditetapkan menjadi Situs Cagar Budaya peringkat Provinsi Bali, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya karena ditunjang oleh adanya bukti prasasti.
- DAFTAR PUSTAKA
- Agung, Anak Agung Gde Putra, 1987. Sejarah Berdirinya Universitas Udayana. Denpasar: Panitia Pelaksana Jubileum Perak Universitas Udayana.
- Ardika, I Wayan. 2020. “Sumbangan Epigrafi Dalam Penelitian Arkeologi” PPT
- Bawono, R.A dan K. D. Prawirajaya Rajeg. 2020. “Universitas Udayana Menuju
Smart Heritage Campus”. Laporan Penelitian. Denpasar: Fakultas Ilmu
Budaya Universitas Udayana. - Ida Bagus Puti Tirta, 1993.”Sejarah Fakultas Sastra Univrtsitad Udayana”. Skripsi. Denpasar: Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Universitas Udayana
- Susanti, Ninie. 2022. ”Epigrafi Sebagai Garda Depan Peradaban Indonesia” (PPT). Malang: Seminar dan Workshop Nasional Nasional Epigrafi Indonesia.
- Tanudirjo, D. A., 2004. “Penetapan Nilai Penting dalam Pengelolaan Benda Cagar Budaya”. Makalah Disampaikan dalam Rapat Penyusunan Standardisasi Kriteria (Pembobotan) Bangunan Benda Cagar Budaya, Jakarta (tidak diterbitkan).
- Peraturan dan Perundang-undangan:
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayan.
