
Definisi museum berdasarkan konferensi umum ICOM (International Council Of Museums) yang ke-22 di Wina, Austria, pada 24 Agustus 2007 menyebutkan bahwa Museum adalah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, merawat, meneliti, mengomunikasikan, dan memamerkan warisan budaya dan lingkungannya yang bersifat kebendaan dan takbenda untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
Dari definisi diatas tampak bahwa museum bukan hanya sebagai sebuah tempat untuk menyimpan barang-barang kuna dan barang tidak berharga. Namun museum merupakan salah satu pusat penelitian, pengkajian dan pendidikan bagi masyarakat terkait kebudayaan dengan berinteraksi langsung dengan artefak atau benda tinggalan manusia masa lalu.
Museum Bali sudah dikenal oleh banyak kalangan baik dari kalangan akademisi, pegiat budaya, pelaku budaya dan penikmat budaya. Koleksi artefak di Museum Bali sangat lengkap mulai dari zaman prasejarah hingga kolonial. Salah satu artefak yang saat ini tersimpan di Museum Bali adalah prasasti. Dalam laporan dari Drs. Putu Budiastra yang berjudul Empat Lembar Prasasti Raja Jayapangus disebutkan bahwa koleksi prasasti ini diperoleh dari salah sorang penduduk yang berasal dari Desa Daya, Kab. Karangasem dengan harga F50 ( lima puluh gulden ) yang tercatat sebagai milik Museum Bali sejak 10 Juni 1937. Pembacaan terhadap prasasti ini pernah dilakukan oleh Dr. R Goris namun belum sempat dipublikasikan. Prasasti ini disebut dengan Prasasti Daya, disesuaikan dengan nama daerah yang disebutkan dalam prasasti sebagai penerima anugrah.
Dalam rangkaian acara Napak Tulis sebagai bagian dari kegiatan Dana Indonesiana, Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia Komda Bali Nusra dan Sulawesi, digelar di Museum Bali membahas tentang prasasti Daya. Kegiatan digelar pada tanggal 09 Juni 2024 bertempat di Museum Bali. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa, Dinas Kebudayaan dari beberpa Kabupaten di Bali, komunitas pecinta budaya, dan masyarakat lainnya. Acara ini cukup menarik karena koleksi museum yang berupa prasasti logam, dapat diamati secara langsung oleh peserta kegiatan
Prasasti Daya merupakan prasasti tidak lengkap. Prasasti ini terdiri dari empat lembaran logam yang ditatah dengan aksara Bali Kuna berbahasa Jawa Kuna. Empat lembar prasasti ini merupakan lembar nomor tiga, lima dan enam dan satu buah lembaran tanpa nomor. Sehingga kita tidak mengetahi berapa jumlah prasasti ini jika merupakan satuan yang lengkap. Prasasti ini tidak mencantumkan nama raja dan tahun penerbitan prasasti. Berdasarkan nama-nama pejabat yang disebutkan dalam prasasti, dapat diduga bahwa prasasti ini dikeluarkan oleh Raja Jayapangus, yang memerintah di Bali pada tahun 1899-1103.
Prasasti Daya menyebutkan batas-batas dari Desa Daya pada keempat penjuru mata angin. Batas-batas desa tersebut adalah, batas sebelah timur Jurang Pujeran hingga Bukit Manuk. Sebelah selatan Air Keluru, batas sebelah barat perbatasan Bukit Tulukbyu, sedangkan batas sebelah utaranya Bukit Mangandang. Perihal lainnya yang diberitakan dalam prasasti ini adalah tentang aturan hutang piutang, aturan perkawinan, aturan keamanan desa, aturan sosial terkait kesucian desa dan tempat ibadah, aturan pajak-pajak, dan aturan pewarisan.
