I Made Kusumajaya
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Provinsi Bali
Dalam upaya pelestarian terhadap cagar budaya, negara bertanggungjawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Acuan pelestarian didasarkan pada ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa pemerintah (Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat) diwajibkan melakukan pemeringkatan terhadap Objek Yang Diduga Sebagai Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota, Provinsi atau Nasional sesuai dengan Pasal 42, 43 dan 44. Pemeringkatan sesungguhnya merupakan salah satu upaya untuk menjaring kualitas cagar budaya berdasarkan pada kelangkaannya karena keterbatasan jumlahnya, kemudian keunikan karena bentuknya, serta dianggap sebagai wujud dari karya adiluhung bangsa ini, yang diakibatkan oleh sebuah proses pertukaran budaya lintas daerah maupun lintas negara.
Kebudayaan menjadi modal dan dasar untuk membangunan karakter suatu masyarakat atau bangsa, melalui proses pendidikan dalam arti luas, yaitu melalui pendidikan dalam keluarga, formal, masyarakat dan melalui media massa. Kebudayaan juga menjadi sumber untuk menumbuhkan kebanggaan nasional dan cinta tanah air. Oleh karena itu setiap manusia dan atau kelompok manusia akan memuliakan, mempertahankan, memelihara dan mengembangkan kebudayaannya masing-masing.
Berkaitan dengan hal tersebut, kebudayaan dalam wujud benda yang ‘telah ditetapkan secara hukum’ disebut dengan Cagar Budaya, maknanya adalah bahwa karya budaya yang telah dicagarkan tersebut telah mendapat pelindungan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan melestarikan cagar budaya, sesungguhnya keberadaan kemajemukan dan pluralis bangsa ini lebih terlihat nyata, cukup dengan melihat berbagai bentuk tinggalan cagar budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, kesadaran tentang kemajemukan bangsa Indonesia tidak terbantahkan lagi.
Bali adalah salah satu pulau kecil di Timur pulau Jawa yang juga terkena pengaruh budaya lintas negara. Bukti yang menandai hal tersebut adalah ditemukannya prasasti batu di Desa Blanjong, Sanur, Denpasar Selatan, Provinsi Bali, yang berasal dari tahun 835 Saka atau 913 Masehi. Prasasti ini kemudian dikenal dengan nama Prasasti Blanjong. Prasasti Blanjong pertama kali diteliti dan dibaca oleh peneliti berkebangsaan Belanda bernama W.F Stutterheim yang dipublikasikan dalam artikel berjudul “Newly Discovered Pre-nagari Insscription on Bali” dalam majalah Acta Orientalia, vol XII Part II, Leiden, 1934 hal 126-132. Stutterheim menjelaskan bahwa ada hubungan yang erat antara India utara dengan Nusantara, khususnya dengan Bali. Hasil penelitiannya juga menguraikan bahwa yang mengeluarkan prasasti adalah Sri Kesari Warmmadewa yang berkeraton di Singhadwala, angka tahunnya dikabarkan kurang jelas, hanya bisa dibaca candrasengakalannya yang berbunyi: “sakai (j)… u…hnimurtiganite..”. kemudian menurut R. Goris, candrasengkala tersebut disempurnakan oleh Stein Konov menjadi : “saka khecara wahnikmurtiganite” yang memiliki arti nilai angka tahun saka 839, yang masa di Bali adalah masa pemerintahan Raja Ugrasena. Alasan inilah yang menyebabkan R.Goris menempatkan Srikesari Warmmadewa berada pada urutan kedua diantara raja-raja yang memerintah di Bali setelah Raja Ugrasena ( Goris 1941,3).
Peneliti lainnya yang melengkapi adalah L.C. Damais yang dilakukan pada tahun 1940 dalam artikel ‘La Collonette de Sanur dalam majalah BEFEO XLIV, hal 121-140. Damais membahas candrasengkala prasasti tersebut dengan bantuan ghuru lagu Sardula Wikridita yang berhasil membaca dan berbunyi “saka bde sara wahnimurtiganite” yang berarti tahunnya dihitung dengan panah bernilai 5, api bernilai 3, dan badan (dalam hal ini badan Siwa) bernilai 8, jika dirangkai terbalik menjadi tahun Saka 835. Selanjutnya yang dibahas oleh Damais adalah mengenai nama keraton yang berbeda dengan pendapat Stutterheim yaitu singhadwala menjadi singharccala (Wiguna 1990,7). Angka tahun yang diajukan Damais ini membuat R.Goris merubah pendapat dengan mencantumkan candrasengakala Prasasti Blanjong menjadi berangka tahu 835 Saka pada buku Prasasti Bali I (1954), tetapi secara keliru tetap memberikan nomor 103 untuk prasasti Blanjong. Sehingga berada diantara prasasti-prasasti Raja Ugrasena, hal menyebabkan R Goris mempertanyakan hubungan kedua raja ini apakah satu tokoh. Pada tahun 1965 R Goris memperbaiki kekeliruan tersebut pada buku yang berjudul “Ancient History of Bali” dengan memberikan prasasti Blanjong pada nomor 005b (Goris, 1965. 9), sehingga menjadi jelas bahwa Sri Kesari Warmmadewa raja Bali Kuno yang namanya tercantum dalam prasasti berada diposisi sebelum Raja Ugrasena.
Keunikan lain dari prasasti ini selain mencantumkan nama seorang raja, prasasti batu inipun dipahatkan pada dua sisi, yaitu sisi barat laut menggunakan aksara pre-nagari yang berasal dari India utara namun dengan menggunakan Bahasa Sansekerta; sedangkan pada Sisi Tenggara menggunakan aksara Bali Kuno (Kawi) dan berbahasa Sansekerta. Adapun hasil terjemahan dan penafsiran prasasti tersebut sebagai berikut.
- Teks Sisi Barat Laut:
Pada Tahun 835 Saka atau 913 masehi bulan Phalguna, seorang raja yangmempunyai kekuasaan di seluruh “penjuru dunia” beristana di kraton Singhadwala bernama Sri Kesari telah mengalahkan musuh-musuhnya di Gurun dan Swal. Inilah yang harus diketahui sampai dikemudian hari
- Teks Sisi Tenggara:
Pernyataan yang termuat dalam teks ini hampir sama dengan teks sisi Barat Laut, hanya saja gelar raja ditulis lebih lengkap, terbaca yakni: Adhipatih Sri Kesari Warmmadewa, dikatakan telah mengusai seluruh Balidwipa dan sekaligus mendirikan prasasti sebagai tanda kemenangan atau jaya stambha. (Wiguna. 1990 22-23 )
Berdasarkan hasil terjemahan dan interpretasi tersebut, dapat dijelaskan bahwa prasasti Blanjong merupakan prasasti yang disebut dengan (1) ‘bisisi’ (terdiri atas dua sisi), (2) biaksara (menggunakan dua aksara) dan (3) bilingual (menggunakan dua bahasa). Keunikan lainnya, bahwa antara aksara dan bahasa digunakan secara bersilang, jika aksaranya huruf asing (pra-nagari) maka bahasanya mengunakan bahasa lokal, bahasa Bali Kuno, demikian sebaliknya, sehingga dipastikan bahwa prasasti ini menjadi satu-satunya yang terunik di Indonesia dan layak menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Kesulitan dalam membaca dan menginterpretasi tulisan jaman kuna seperti tersebut diatas, seringkali terjadi karena terhambat oleh kondisi benda yang sudah aus sejak awal ditemukan, kondisi ini terjadi pada semua cagar budaya yang ada di Indonesia terutama yang mudah terkena proses pelapukan. Sehingga sering terjadi perdebatan yang tidak selesai diantara para ahli ketika akan mengindentifikasikan Benda Cagar Budaya. Tentang keausan prasasti itu diperoleh informasi pula bahwa, ketika desa tersebut belum sepadat sekarang, Prasasti Blanjong berada tidak jauh dari garis pantai, dan pernah menjadi sarana untuk menambatkan perahu-perahu yang berlabuh dengan cara mengikat perahunya pada batu prasasti. Kondisi ini sudah tentu akan memperparah kerusakan tulisan yang terpahat pada batu karena terkena gesekan tali tambang secara terus menerus.
Sebagai salah satu upaya pelidungan secara hukum, maka menetapkan peringkat status prasasti Blanjong merupakan sesuatu yang urgen. Dalam proses penentapan diperlukan sebuah tim ahli Cagar Budaya dan perangkat dibawahnya untuk melakukan kajian nilai penting terhadap prasasti tersebut. Kajian nilai penting tersebut meliputi, identifikasi Cagar Budaya, Deskripsi Cagar Budaya, Penilaian Kriteria, Urgensi Penetapan dengan lampiran status tanah, luas, sertifikat, surat keterangan tidak ada konflik kepentingan, pernyataan semua pihak menyetujui untuk dijadikan Cagar Budaya, foto-foto kondisi terkini, dan foto dokumentasi lama.
Proses panjang dalam penetapan ini merupakan bagian dari tanggung jawab ilmiah terhadap nilai penting keberadaan cagar budaya, karena tidak semua Cagar Budaya harus ditetapkan karena jumlahnya sudah dianggap banyak dan terwakili. Proses pemilahan ini memerlukan pengetahuan khusus agar bisa memahami dengan sungguh-sungguh nilai penting cagar budaya yang akan dinaikkan peringkatnya. Kelemaham lainnya yang sering terjadi bahwa dalam satu tim tidak terdapat arkeolog atau sejarahwan yang mampu menginterpretasikan dengan baik, sehingga yang terjadi cagar budaya yang diusulkan tidak masuk dalam kriteria; bahkan kadang kabupaten atau kota tidak memiliki tim ahli cagar budaya namun memiliki potensi cagar budaya yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi bahkan hingga nasional.
Bila terjadi kasus seperti tersebut diatas maka, Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Provinsi akan memberikan bantuan keahlian, agar Cagar Budaya yang diusulkan bisa dinaikkan bobotnya sesuai dengan kapasitas nilai cagar budaya tersebut. Hal ini terjadi dalam proses pengusulan cagar budaya yang berada di tingkat Provinsi Bali.
Kesimpulan
Proses penetapan cagar budaya menjadi peringkat Kota/Kabupaten, Provinsi hingga Nasional tidak dapat dilalui dengan mudah namun memerlukan kajian-kajian yang mendalam untuk menemukan nilai penting pada cagar budaya tersebut agar mampu memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Kendala data, cagar budaya yang akan diusulkan seringkali dihadapkan kepada kondisinya yang sudah tidak mampu lagi diidentfikasikan dengan baik walau secara umum dapat diketahui memiliki bobot sebagai cagar budaya dari tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional. Permasalahan lain yang juga menjadi hambatan adalah keberadaan sumber daya manusia sebagai tim ahli cagar budaya disetiap daerah juga sangat menentukan didalam proses pemberkasan. Selanjutnya permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah status kepemilikan, keberadaan sertifikat yang menjelaskan luas lahan yang dimiliki, tidak ada konflik, yang ditandai dengan surat pernyataan dari semua pihak.
Tantangan akan semakin kompleks, perubahan dan perkembangan dalam berbagai bidang berlangsung amat cepat dan mendasar, berimplikasi pada menurunnya kelestarian kebudayaan, kebanggaan, serta melemahkan kesatuan dan persatuan bangsa. Perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik dan penerapan demokrasi secara lebih luas, mempunyai pengaruh besar terhadap konsep, kebijakan dan strategi pelestarian kebudayaan bangsa. Sesuai amanat Pasal 32 UUD 1945 Pemerintah/Negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Dalam melaksanakan kebijakan itu selain tugas dan tanggung jawab itu diletakkan pada pundak pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk melestarikan nilai budaya yang berkembang di daerah masing-masing. Sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah para Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tugas dan kewajiban membina, mengembangkan, melindungi dan memanfaatkan nilai budaya untuk memperkukuh jati diri, kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Daftar Pustaka
- Astra I Gde Semadi; I Nyoman Wardi; I Gusti Made Suarbhawa. 2018 Prasasti Blanjong: Tugu Proklamasi Pembentukan Bali sebagai kerajaan Senusa. Denpasar: Dinas Kebudayaan.
- Atmodjo, M,M Sukarto K. dkk, 1977. “Laporan Penelitian Epigrafi Bali Tahap I, Proyek Pengembangan Media Kebudayaan”, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Basudewa, Dewa Gede Yadhu, 2019, “Prasasti Blanjong: Jayastambha (Jayacihna) Adhipatih Sri Kesari Warmmadewa pada Masa Bali Kuno (Tonggak Pperadaban Sejarah Tertua di Kota Denpasar sebagai Kota Pusaka)” dalam Sewaka Dharma Media Informasi Pelayanan Publik Denpasar Edisi I Tahun 2019. Denpasar: Humas Sekretarisat Kota Denpasar.
- Goris, R. 1941. “Enkele Historische en Sosiologische Gegeven uit de Balische Oorkonden” TBG, LXXXI
- ———–,1954. Prasasti Bali I, Bandung: N.V. Masa baru
- ———–, 1965. Ancient History of Bali. Denpasar: Universitas Udayana
- Puji Astiti Laksmi, Ni Ketut, 2007. “Pelestarian Prasasti Blanjong di Desa Sanur Kota Denpasar Dalam Era Globalisasi: Perpspektif Kajian Budaya, Denpasar. Universitas Udayana
- Soeroso, M.P. dkk t.t. Sejarah Peradaban Manusia Zaman Bali Kuna, Jakarta: PT. Gita Karya.
- Wiguna, I Gusti Ngurah Tara. 1990. “Laporan Penelitian Prasasti Blanjong Sanur (Sebuah kajian Epigrafi)” Denpasar: Universitas Udayana
